wasiat88Syarat Materiil dan Formil Surat Wasiat. Berdasarkan Burgerlijk Wetboek (BW) atau yang dikenal sebagai KUH Perdata, semasa hidupnya seorang pewaris dapatWasiat atau al washiyyah (الوصية) adalah perintah dari seseorang untuk melakukan suatu bentuk tasharruf (muamalah) atau suatu bentuk tabarru' (perbuatan baik) dengan hartanya setelah ia