sidang perceraianMenurut Hilman, selambat-lambatnya 30 (ta puluh) hari setelah diterima berkassurat gugatan perceraian, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh hakim.Secara umum, perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan