menteri4dmenterikeuangan republik indonesia salin an peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 141pmk.032015 tent ang jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayatsalinan peraturan menteri pendikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 46 tahun 2016 tentang penataan linieritas guru bersertifikat pendik