makelar33Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI), makelar adalah pihak (orangbadan hukum) perantara perdagangan, yang berjual beli untuk orang lain. Kata lainTugas utama makelar telah di atur dalam pasal 62 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), di mana dalam pasal 62 KUHD telah dijelaskan bahwa tugas utama makelar