ebetSecara substansi, RUU EBET meliputi sejumlah poin, yakni transisi energi dan peta jalan, sumber EBET, nuklir, perizinan berusaha, penelitian, dan pengembangan.Menghapus frasa Energi Baru merupakan sebuah upaya dalam mengubah RUU Energi Baru, Energi Terbarukan (EBET) menjadi RUU Energi Terbarukan